Pasal 24
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
(1) LPEI mengenakan imbalan Pembiayaan, imbal jasa dan biaya administrasi Penjaminan, atau premi Asuransi untuk Transaksi atau Proyek kepada Nasabah.
(2) LPEI mengenakan imbalan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. biaya yang dikeluarkan untuk memberikan Pembiayaan Ekspor; b. rating Nasabah; dan/atau c. unsur lain. (3) Imbalan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan biaya modal dari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (4) LPEI mengenakan imbal jasa dan biaya administrasi Penjaminan atau premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. penggantian kerugian atau nilai kompensasi finansial dari jenis risiko yang akan dijamin; b. biaya yang dikeluarkan untuk memberikan Jaminan atau Asuransi; dan/atau c. unsur lain. (5) Dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian Pembiayaan, LPEI dapat mengenakan denda. (6) Pengenaan imbalan, imbal jasa dan biaya administrasi, dan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh LPEI.
