Pasal 23
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Pembayaran atas pembiayaan untuk pembeli luar negeri (buyer's credit) dilakukan dengan cara pembayaran langsung kepada badan usaha atau perorangan dalam negeri yang melakukan kontrak dengan pembeli luar negeri. (2) Pembayaran atas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah LPEI mendapatkan perintah bayar dari pembeli luar negeri sesuai kesepakatan antara pembeli dengan badan usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal dilakukan pembiayaan proyek luar negeri (overseas project financing), pembayaran atas pembiayaan diberikan kepada badan usaha dalam negeri yang mendapatkan kontrak di luar negeri dengan memperhatikan kesiapan proyek dan kebutuhan Nasabah. (4) Dalam hal dilakukan pembiayaan investasi luar negeri (overseas investment financing), pembayaran atas pembiayaan diberikan kepada badan usaha dalam negeri yang melakukan investasi di luar negeri dengan memperhatikan kebutuhan Nasabah.
