PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 22
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
(1) LPEI melakukan pembayaran untuk Pembiayaan Ekspor dengan cara pemindahbukuan dari Rekening DPK kepada rekening Nasabah.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPEI dengan memperhatikan kesiapan pelaksanaan Transaksi atau Proyek dan kebutuhan Nasabah.
