PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 21
BAB 7 — TATA CARA PENGUSULAN TRANSAKSI ATAU PROYEK PENUGASAN KHUSUS
(1) LPEI berwenang menyetujui atau menolak usulan Transaksi atau Proyek yang diajukan oleh calon Nasabah berdasarkan hasil penilaian Aspek Finansial Transaksi atau Proyek yang dilakukan oleh LPEI. (2) Dalam hal LPEI menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI menyampaikan data Nasabah penerima fasilitas Pembiayaan Ekspor kepada Komite sebagai bahan monitoring. (3) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPEI.
