PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 20
BAB 7 — TATA CARA PENGUSULAN TRANSAKSI ATAU PROYEK PENUGASAN KHUSUS
(1) Penilaian atas usulan Transaksi atau Proyek dilakukan oleh LPEI setelah Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian atas Aspek Finansial. (3) LPEI melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan ketersediaan dana Penugasan Khusus dan kesesuaian kriteria calon nasabah Penugasan Khusus.
