PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PENGUSULAN TRANSAKSI ATAU PROYEK PENUGASAN KHUSUS
(1) Calon Nasabah mengajukan usulan kepada LPEI untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor dengan melampirkan rencana Transaksi atau Proyek. (2) Rencana Transaksi atau Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat data mengenai: a. profil calon Nasabah; b. finansial calon Nasabah; c. kebutuhan Pembiayaan Ekspor; dan d. calon rekanan/pembeli. (3) Rencana Transaksi atau Proyek oleh Calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
