Pasal 18
BAB 6 — TATA CARA PENGUSULAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Berdasarkan rekomendasi Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Menteri MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak usulan Program Ekspor. (2) Dalam hal usulan Program Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Penugasan Khusus. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat: a. sektor ekonomi; b. komoditas; c. negara tujuan Ekspor; d. kriteria Pelaku Ekspor; e. bentuk fasilitas Penugasan Khusus; dan f. besaran dana atas Program yang disetujui. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul untuk diinformasikan kepada Pelaku Ekspor sebagai calon Nasabah.
(5) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada kementrian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul.
