Pasal 17
BAB 6 — TATA CARA PENGUSULAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Komite melakukan penelaahan/penilaian kesesuaian Aspek Ekonomi, dengan kriteria Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penelaahan/penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek risiko dan ketersediaan dana Penugasan Khusus. (3) Dalam melakukan penelaahan/penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat meminta pendapat kepada pihak lain yang berkompeten.
(4) Atas hasil penilaian Aspek Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. sektor ekonomi; b. komoditas; c. negara tujuan Ekspor; d. kriteria Pelaku Ekspor; e. bentuk fasilitas Penugasan Khusus; dan f. besaran dana atas Program yang disetujui.
