Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PENGUSULAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan usulan Program Ekspor kepada Menteri c.q. Ketua Komite dengan dilampiri
paling kurang hasil kajian Aspek Ekonomi. (2) Kajian Aspek Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. uraian mengenai rencana Ekspor atau kegiatan pendukung untuk Ekspor yang diajukan sebagai Penugasan Khusus; b. analisis kelayakan dan efek pengganda Penugasan Khusus bagi industri dalam negeri dan perekonomian nasional; c. bentuk fasilitas Pembiayaan Ekspor yang diperlukan; d. perkiraan nilai Pembiayaan Ekspor dan jangka waktu yang diperlukan; dan e. potensi risiko yang mungkin terjadi. (3) Kajian Aspek Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan kriteria Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (4) Penyampaian usulan Penugasan Khusus oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri dilakukan sesuai dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
