PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 15
BAB 5 — SUMBER DAN PENEMPATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
Pendanaan Pembiayaan Ekspor dibatasi paling banyak sebesar akumulasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), setelah memperhitungkan seluruh pendanaan kegiatan operasional dalam rangka Penugasan Khusus.
