PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 14
BAB 5 — SUMBER DAN PENEMPATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
Tata cara penempatan dan pemanfaatan dana Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 ditetapkan oleh LPEI.
