PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 13
BAB 5 — SUMBER DAN PENEMPATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
Penempatan dan pemanfaatan dana Penugasan Khusus dapat dilaksanakan dalam mata uang asing, antara lain untuk kegiatan: a. memperoleh atau melepaskan aset yang dinilai dalam mata uang asing; b. meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana dalam mata uang asing; c. menimbulkan atau melunasi kewajiban dalam mata uang asing; d. menjadi suatu pihak untuk suatu perjanjian dalam mata uang asing yang belum terjadi; atau e. membeli atau menjual barang atau jasa dalam mata uang asing.
