Pasal 12
BAB 5 — SUMBER DAN PENEMPATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
(1) Dana dalam Rekening DPK hanya dapat dimanfaatkan untuk: a. pendanaan Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi dalam rangka pelaksanaan Penugasan Khusus; dan b. pendanaan kegiatan operasional dalam rangka Penugasan Khusus. (2) Pendanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk: a. kegiatan sebelum, selama, dan sesudah berakhirnya Penugasan Khusus; dan/atau b. kegiatan dalam rangka menggali potensi Penugasan Khusus. (3) Pendanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan untuk belanja modal (capital expenditure). (4) Pemanfaatan dana dalam Rekening DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan LPEI.
