PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 11
BAB 5 — SUMBER DAN PENEMPATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
(1) LPEI menyimpan dan mengadministrasikan dana untuk Penugasan Khusus dalam Rekening DPK. (2) Dalam rangka optimalisasi pengelolaan kas, LPEI menempatkan dana Penugasan Khusus yang belum digunakan pada instrumen keuangan yang aman, likuid, dan menguntungkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Dalam menempatkan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI menjamin kecukupan dan ketersediaan dana pada saat diperlukan.
