PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan...
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Laporan penggunaan tambahan PMN disusun secara berkala setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
(2) Laporan penggunaan tambahan PMN disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal laporan. (3) Laporan penggunaan tambahan PMN disampaikan secara terpisah dengan laporan realisasi Rencana Kerja dan Anggaran triwulanan.
