Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Direktur Eksekutif menyusun laporan penggunaan tambahan PMN yang memuat antara lain: a. tanggal efektif tambahan PMN diterima; b. jumlah tambahan PMN yang diterima, digunakan dan belum habis digunakan; c. rincian penggunaan tambahan PMN dan rencana penggunaan tambahan PMN yang belum habis digunakan; d. penjelasan atas sisa tambahan PMN yang belum digunakan; dan e. penjelasan atas perubahan penggunaan tambahan PMN, dalam hal terdapat perubahan penggunaan PMN. (2) Laporan penggunaan tambahan PMN harus didukung dengan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana yang membidangi keuangan. (3) Direktur Eksekutif menandatangani laporan penggunaan tambahan PMN untuk disampaikan kepada Menteri. (4) Laporan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
