Pasal 14
BAB 5 — MEKANISME PERUBAHAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN
(1) Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dalam hal terdapat kondisi yang berbeda dengan kajian bersama dalam rangka penetapan PERATURAN PEMERINTAH tentang penambahan PMN, antara lain sebagai berikut: a. perubahan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah; b. permasalahan hukum atau kondisi di luar kendali LPEI; atau c. terdapat sisa tambahan PMN sebagai hasil efisiensi penggunaan tambahan PMN. (2) Perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang: a. tidak bertentangan dengan tujuan penambahan PMN yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penambahan PMN ke dalam modal negara pada LPEI; dan b. memberikan manfaat yang paling sedikit sama atau lebih baik dengan kajian bersama dalam rangka penetapan PERATURAN PEMERINTAH mengenai tambahan PMN.
