PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan...
Pasal 13
BAB 5 — MEKANISME PERUBAHAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN
(1) Direktur Eksekutif mengajukan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri. (2) Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai rekomendasi tertulis dari Dewan Direktur. (3) Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) melakukan penelaahan
dan/atau pembahasan atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN. (4) Hasil penelaahan dan/atau pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan kepada Menteri. (5) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.
