Pasal 15
BAB 5 — MEKANISME PERUBAHAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN
(1) Usulan perubahan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disertai kajian yang disusun oleh Direktur Eksekutif. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan perubahan penggunaan tambahan PMN; b. penjelasan kegiatan pembiayaan, asuransi, dan penjaminan yang akan dilaksanakan yang bersumber dari perubahan penggunaan tambahan PMN; c. tujuan dan manfaat perubahan penggunaan tambahan PMN; d. rincian perubahan penggunaan tambahan PMN; dan e. perbandingan proyeksi keuangan antara usulan penggunaan tambahan PMN awal dengan rencana perubahan penggunaan tambahan PMN. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan reviu dari badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
