PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang mengalami kondisi sebagai berikut: a. tidak lagi beroperasi disebabkan misi, fungsi, program kegiatan, dan/atau tugas telah berakhir; b. perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang antara lain disebabkan karena:
- penggabunganEntitas Akuntansi; dan/atau
- pemecahan Entitas Akuntansi. c. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau d. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab-sebab lain, yang antara lain meliputi perubahan menjadi Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara dan sebaliknya.
