PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. Tata cara penyelesaian Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; dan b. Tata cara penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Pelaporan tingkat UAPPA-W/UAPPB-W dan UAPPA-E1/UAPPB-E1 yang dilikuidasi.
