Pasal 9
BAB 4 — PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP)
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi; b. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan badan; dan c. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan. (3) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
