Pasal 10
BAB 4 — PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP)
(1) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal9tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan: a. tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak; b. Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap; c. penulisan dan penghitungan pajak tidak benar; d. kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkansistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak benar; e. pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak benar; atau f. Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur www.djpp.kemenkumham.go.id
Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayartersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP.
