PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP)
(1) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas: a. kelengkapan Surat Pemberitahuan danlampiran- lampirannya; b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; c. kebenaran kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak; dan d. kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
