Pasal 45
BAB 4 — ditambahkan 3 (tiga) paragraf yakni Paragraf 12, Paragraf 13, dan Paragraf 14 serta di antara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 41A, Pasal 41B,
(1) Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan DAK Nonfisik: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOK; c. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOKB; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melakukan verifikasi atas
kebutuhan riil Dana P2UKM; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Adminduk; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Kepariwisataan; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Bantuan BLPS; h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana PPA; i. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Fasilitasi Penaman Modal; dan j. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berakhir untuk Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG
PNSD; dan b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir untuk Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (4) Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perkiraan lebih salur DAK Nonfisik, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran periode berikutnya dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
