Pasal 46
BAB 4 — ditambahkan 3 (tiga) paragraf yakni Paragraf 12, Paragraf 13, dan Paragraf 14 serta di antara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 41A, Pasal 41B,
(1) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6), Pasal 35 ayat (6), Pasal 37 ayat (6), Pasal 39 ayat (6), Pasal 41 ayat (7), Pasal 41B ayat (6), Pasal 41D ayat (6), dan Pasal 41F ayat (6) belum diterima atau tidak memenuhi persyaratan persentase penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, Pasal 35 ayat (5) huruf b, Pasal 37 ayat (5) huruf b, Pasal 39 ayat (5) huruf b, Pasal 41 ayat (5) huruf b, Pasal 41B ayat (5) huruf b, Pasal 41D ayat (5) huruf b, dan Pasal 41F ayat (5) huruf b, penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana
Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dihentikan. (2) Dalam hal Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
