Pasal 44
BAB 4 — ditambahkan 3 (tiga) paragraf yakni Paragraf 12, Paragraf 13, dan Paragraf 14 serta di antara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 41A, Pasal 41B,
(1) Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana Pelayanan Adminduk, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing
dana pada tahun anggaran berikutnya. (3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan sisa Dana BOS untuk diperhitungkan pada rekomendasi penyaluran Dana BOS tahun anggaran berikutnya dan melaporkan sisa dana BOS ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi tidak diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
