Pasal 42
BAB 4 — ditambahkan 3 (tiga) paragraf yakni Paragraf 12, Paragraf 13, dan Paragraf 14 serta di antara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 41A, Pasal 41B,
(1) Dalam hal: a. Dana BOS Reguler yang telah disalurkan ke Rekening Sekolah; atau b. Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP PAUD, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang telah disalurkan ke RKUD, tidak mencukupi untuk pembayaran tiap triwulan/semester/tahap yang berkenaan, kekurangan dana dapat dipenuhi melalui dana cadangan masing-masing DAK Nonfisik. (2) Sekolah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan BOS Reguler, atau Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan disertai dengan perhitungan kurang salur. (3) Berdasarkan permohonan penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan kebutuhan penyaluran dana cadangan BOS Reguler, TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan. (4) Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi
penyaluran dana cadangan BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat minggu pertama bulan September. (5) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar penyaluran dana cadangan BOS Reguler. (6) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekolah wajib melaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. (7) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekapitulasi atas laporan sisa dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (8) Penyampaian rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya bisa dilakukan 1 kali selama 1 tahun anggaran. (9) Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat tanggal 30 November.
(10) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (10). Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (12) Dalam hal tanggal 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) pada hari kerja berikutnya.
Pasal 43 dihapus;
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
