PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 41A
BAB 4 — ditambahkan 3 (tiga) paragraf yakni Paragraf 12, Paragraf 13, dan Paragraf 14 serta di antara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 41A, Pasal 41B,
Penyaluran Dana Pelayanan PPA dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan b. tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
