Pasal 23
(1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja. (5) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja tidak dapat dilakukan. (6) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang
pendidikan dan kebudayaan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Afirmasi dan/atau Dana BOS Kinerja per provinsi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Dalam hal tanggal 31 Agustus bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
- Setelah
