Pasal 19
(1) Penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (2) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran Dana BOS. (3) Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah; (4) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri: a. asli rekening koran dari RKUD; dan b. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
(5) Dalam hal terdapat perubahan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan Rekening Sekolah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Berdasarkan pemberitahuan perubahan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penyesuaian data rekening sekolah pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
