Pasal 21
(1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS; (2) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat bulan Juli untuk penyaluran tahap I dan tahap II; dan b. paling lambat tanggal 30 November untuk penyaluran tahap III. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran
Dana BOS Reguler kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler. (5) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan. (6) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler per tahapan per provinsi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Dalam hal tanggal 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
