Pasal 12
(1) Dalam melakukan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11C, kementerian/lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat: a. kebijakan pengalokasian; b. jumlah sasaran; c. biaya satuan; d. besaran pagu per kegiatan/ruang lingkup; e. hasil evaluasi pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya; f. formulasi pengalokasian; dan
g. rencana alokasi per Daerah. (3) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga menyampaikan rincian alokasi per Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dilakukan penghitungan paling lambat minggu keempat bulan September. (4) Hasil penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (5) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan alokasi dana: a. BOS menurut provinsi, termasuk dana cadangan BOS; b. BOP PAUD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan BOP PAUD; c. TPG PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TPG PNSD; d. Dana Tamsil Guru PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan Dana Tamsil Guru PNSD; e. TKG PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TKG PNSD; f. BOP Kesetaraan menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan BOP Kesetaraan; g. BOP Museum dan Taman Budaya menurut provinsi, kabupaten, dan kota; h. BOK menurut provinsi, kabupaten, dan kota; i. BOKB menurut provinsi, kabupaten, dan kota;
j. Dana PK2UKM menurut provinsi, kabupaten, dan kota; k. Dana Pelayanan Adminduk menurut provinsi, kabupaten, dan kota; l. Dana Pelayanan Kepariwisataan menurut provinsi, kabupaten, dan kota; m. Dana Bantuan BLPS menurut provinsi, kabupaten, dan kota. n. Dana Pelayanan PPA menurut provinsi, kabupaten, dan kota. o. Dana Fasilitasi Penanaman Modal menurut provinsi, kabupaten, dan kota; dan p. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian menurut kabupaten dan kota. (6) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
