Pasal 11A
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, melakukan perhitungan alokasi Dana Pelayanan PPA untuk provinsi, kabupaten dan kota. (2) Penghitungan alokasi Dana PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. jumlah kegiatan operasional pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang dengan biaya satuan per kegiatan; b. jumlah kegiatan operasional pencegahan kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan dan anak dengan biaya satuan per kegiatan; dan c. jumlah kegiatan operasional penguatan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dengan biaya satuan per kegiatan.
