Pasal 7
(1) Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB melakukan penghitungan alokasi Dana BOKB untuk provinsi, kabupaten, dan kota. (1a) Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. (2) Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bantuan operasional balai penyuluhan KB; b. biaya distribusi alat dan obat kontrasepsi; c. biaya pergerakan Program KB di kampung KB; d. bantuan operasional pembinaan program KB bagi masyarakat oleh kader KB; dan e. bantuan operasional lainnya yang ditetapkan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB.
(3) Penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. bantuan operasional balai penyuluhan KB dilakukan berdasarkan biaya penyuluhan KB dikalikan dengan jumlah balai penyuluhan KB; b. biaya distribusi alat dan obat kontrasepsi dilakukan berdasarkan biaya distribusi alat dan obat kontrasepsi dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan; c. biaya pergerakan Program KB di kampung KB dilakukan berdasarkan biaya pergerakan program KB dikalikan dengan jumlah kampung KB; d. bantuan operasional pembinaan program KB bagi masyarakat oleh kader KB dilakukan berdasarkan biaya operasional pembinaan program KB dikalikan dengan jumlah kader KB; dan e. bantuan operasional lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C sehingga berbunyi sebagai berikut:
