PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 5
pasal.id
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. integritas (integrity); b. perbaikan kualitas (quality improvement); c. orientasi terhadap pemangku kepentingan (stakeholders orientation); d. mendorong hasil (drive for results); e. kerjasama tim dan kolaborasi (team work and collaboration); f. pemecahan dan analisa masalah (problem solving analysis); dan g. kebijakan, proses dan prosedur (policy, process and procedure).
