PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 4
pasal.id
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. pengetahuan dan keterampilan komputer; b. kearsipan; c. tata naskah dinas; d. dasar kebijakan di bidang Lelang; e. pengetahuan di bidang Lelang; f. pengetahuan Risalah Lelang; g. administrasi Lelang; h. aplikasi Lelang; i. pengetahuan hukum terkait Lelang; dan j. kemampuan manajemen risiko.
