PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 6
pasal.id
Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, termasuk namun tidak terbatas pada: a. membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, swasta dan pemangku kepentingan lainnya; b. mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah; c. membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat; dan d. tanggap/kepekaan budaya.
