PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 27
pasal.id
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan, terdiri atas: a. fotokopi surat keputusan pangkat/golongan ruang terakhir; b. fotokopi surat keputusan jabatan terakhir; c. fotokopi penetapan angka kredit; d. fotokopi sasaran kerja pegawai dan penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir; e. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat; dan f. surat rekomendasi dari Pimpinan Unit Organisasi bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
