PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 28
pasal.id
Pengajuan usulan calon peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pimpinan Unit Organisasi tempat kedudukan Pejabat Fungsional Pelelang mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; b. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi kepada Sekretaris Direktorat
Jenderal; dan c. Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi kepada Ketua Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan.
