PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 26
pasal.id
Pejabat Fungsional Pelelang dapat diusulkan untuk mengikuti
Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat; b. telah mengumpulkan angka kredit kumulatif paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan; dan c. memiliki penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
