PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 25
pasal.id
Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai wewenang sebagai berikut: a. menghentikan proses pengujian jika dipandang tidak sesuai dengan ketentuan, norma, dan etika; b. meminta data dan/atau dokumen tambahan kepada peserta maupun pihak yang terkait; dan c. menunjuk pihak lain untuk melaksanakan Uji Kompetensi yang berkaitan dengan Kompetensi Manajerial dan/atau Kompetensi Sosial Kultural.
