PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 24
pasal.id
Tugas Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas: a. menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian; b. melakukan verifikasi terhadap berkas usulan kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional Pelelang; c. melakukan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan terhadap Pejabat Fungsional Pelelang; dan d. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional Pelelang kepada Direktur Jenderal.
