Pasal 23
pasal.id
(1) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang wakil ketua; c. 1 (satu) orang sekretaris; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota yang berasal dari unit pada kantor pusat yang membidangi Lelang.
(2) Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal. (3) Kriteria dan persyaratan Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan dapat dibantu oleh Sekretariat Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
