PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 22
pasal.id
Peserta Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan mengulang paling banyak 2 (dua) kali dalam batas waktu Penyesuaian (Inpassing) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
