PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 18
pasal.id
Pengajuan usulan calon peserta Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pimpinan Unit Organisasi mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. b. Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) kepada Ketua Tim Uji Kompetensi Penyesuaian.
