PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 16
pasal.id
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah diangkat sebagai Pejabat Lelang; b. memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV); c. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Lelang paling singkat 2 (dua) tahun; e. memiliki nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi:
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Muda; dan
57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Madya.
