Pasal 15
pasal.id
(1) Tugas Tim Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas: a. melakukan verifikasi terhadap berkas usulan Pejabat Lelang yang akan dilakukan Penyesuaian (Inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan usulan dari Pimpinan Unit Organisasi Pejabat Lelang yang bersangkutan; b. melakukan Uji Kompetensi terhadap Pejabat Lelang yang akan dilakukan Penyesuaian (Inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pelelang; dan c. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pelelang kepada Direktur Jenderal. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi Penyesuaian dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
