PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 14
pasal.id
(1) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang wakil ketua; c. 1 (satu) orang sekretaris; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota yang berasal dari unit pada kantor pusat yang membidangi Lelang. (2) Tim Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal. (3) Kriteria dan persyaratan Tim Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, Tim Uji Kompetensi Penyesuaian dapat dibantu oleh Sekretariat Tim Uji Kompetensi Penyesuaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
