PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 13
pasal.id
(1) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan. (2) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi Pejabat Fungsional Pelelang yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
